Kamis, November 15, 2007

Gus Dur dan Aku

Kebebasan berpikir

Lingkungan sosial budaya yang kita dihadapi sangat beragam. Ada yang berjalan sesuai dalam arus pemikiran kita dan ada juga yang bertentangan. Persoalan-persoalan demikian akan dihadapi dalam segala kondisi pada lingkungan sosial budaya kita.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana kita memahami kondisi sosial budaya yang beragam dalam lingkup kebebasan kita sebagai manusia. Berbicara tentang kebebasan, dalam konteks masyarakat Indonesia, saat ini mendapat tantangan keras dengan terjadinya pro dan kontra mengenai pemahaman kebebasan ini. Terdapat dua hal yang ingin coba dilihat dalam sebuah perpektif kebebasan, yakni kebebasan berpikir yang terimplemtasi dalam berpendapat atau melontarkan ide-ide serta pemikirannya dan yang kedua adalah kebebasan dalam bertindak. Untuk memahami kebebasan dalam lingkup masyarakat yang cukup beragam dalam hal ini Indonesia, inlah uraian singkat perbincangan Nana Sutisna dengan Bapak KH. Abdurrahman Wahid (64) atau biasa dikenal dengan Gus Dur, seorang tokoh nasional dan juga Presiden Republik Indonesia ke – 4, yang selalu berkecimpung dalam pembahasan tentang Demokrasi, Pluralisme serta Multikulturalisme.

Masyarakat Indonesia adalah sebuah masyarakat yang multikultural, hal ini bukanya sebagai sebuah konsep di atas kertas tapi adalah sebuah pemikiran yang dituangkan oleh para pendiri bangsa ini yang pada akhirnya menjadi Undang-Undang Dasar sebagai suatu pedoman dalam bernegara serta bermasyarakat. Gus Dur menilai bahwa dalam memandang masyarakat dan budaya Indonesia kita harus merujuk pada Undang-undang Dasar sebagai acuan kita dan menurut konsepsi negara kita bahwa masayarakat Indonesia adalah masyarakat dengan budaya yang multikultur. Dalam pemahaman ini ada suatu keragaman dan ekspresi budaya yang tumbuh dan berkembang, oleh karena berdasarkan hal tersebut maka munculah suatu kebebasan dalam masyarakat yang mengekspresikan budayanya dalam bentuk ide-ide atau pemikiran dan serta ekpresi-ekpresi tindakan.

Gus Dur memandang bahwa harus dibedakan kebebasan dalam mengekspresikan pemikiran dengan kebebasan yang langsung pada tindakan atau perilaku. Dalam membedakan inipun tidak lepas dari acuan dari pedoman bernegara dalam hal ini Uudang-undang dasar. Negara menjamin setiap pemikiran yang ada, namun kalau tnndakan harus dilihat lagi apakan tindakan itu sudah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang dasar kita “ tutur Gus Dur.”

Dalam era sekarang Gus Dur berpendapat bahwa kebebasan kita sudah mulai terancam, dengan munculnya kelompok-kelompok yang ingin membuat Indonesia tergantung pada kelompok tertentu saja dan seolah-olah kebenaran hanya milik satu kelompok saja. Kebebasan dalam negara sudah ditundukan kepada kekuasaan.

Tidak ada komentar:

Kalau AC ya Daikin...

AC DAIKIN: Sebuah pilihan untuk rasa nyaman dan hemat energi       Kondisi Tropis di Ibukota Jakarta sudah cukup membuat suasana dan li...